Fajarasia.id – Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi ekspor sejumlah barang pertambangan dengan menerbitkan dua peraturan baru. Peraturan baru ini bertujuan mendorong industri pengolahan agar mengekspor produk pertambangan yang bernilai tambah.
“Relaksasi ekspor juga untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri. Serta menciptakan iklim usaha yang baik,” kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dalam siaran pers Kemendag, Rabu (5/6/2024).
Adapun aturan baru yang diterbitkan Kemendag adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024. Permendag baru itu mengubah Permendag lama Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Permendag Nomor 22 menetapkan komoditas pertambangan yang dilarang diekspor mulai 1 Juni 2024. Yaitu konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal dan konsentrat lumpur anoda.
“Dengan Permendag baru Nomor 10, larangan ekspor konsentrat produk pertambangan tersebut diundur hingga 31 Desember 2024. Dengan kata lain, larangan ekspornya mulai berlaku 1 Januari 2025,” ucap Budi.
Kemendag juga menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Permendag itu mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
“Dengan Permendag baru, para eksportir akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha. Khususnya dalam pengajuan perizinan berusaha di bidang ekpsor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional,” ujar Budi.
Dengan aturan yang baru, Kemendag memberikan relaksasi pada komoditas yang dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024. Komoditas tersebut berupa konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal dan konsentrat lumpur anoda.
“Dengan demikian, para eksportir dapat mengajukan permohonan perijinan di bidang ekspor seperti semula. Relaksasi ekspor ini sejalan dengan program pemerintah melakukan produk pertambangan,” kata Budi menutup keterangannya.***