Reformasi Agraria IKN Dilaksanakan Lewat Redistribusi Tanah

Reformasi Agraria IKN Dilaksanakan Lewat Redistribusi Tanah

Fajarasia.id – Reforma Agraria di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan melalui redistribusi tanah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR Dalu Agung Darmawan.

“Kita ada redistribusi tanah yang masuk di dalam tanah. Di mana yang saat ini menjadi HPL Badan Bank Tanah,” kata Dalu,Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan bahwa kementerian memiliki pekerjaan rumah terkait Reforma Agraria di IKN. “Jadi kami punya pekerjaan rumah di sana di lokasi Penajam Paser Utara (PPU) itu adalah tanah yang digunakan untuk Bandara VVIP IKN,” ujarnya

Saat ini Reforma Agraria di IKN dalam proses, Kementerian ATR/BPN sedang melakukan identifikasi subyeknya, lewat penataan aset di level redistribusi tanah. “Jadi ini bagian dari PR kami di IKN,” ucapnya.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku baru dapat membantu keperluan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini setelah masalah pembebasan lahan menemukan kejelasan.

AHY menyebut perihal ganti rugi pembebasan lahan masyarakat di tanah IKN bukan tugasnya. Sebab yang dapat kementeriannya dukung adalah percepatan proses sertifikasi lahan.

Menurutnya saat ini sudah ada Otorita IKN yang sedang bekerja dan berupaya menuntaskan proses ganti rugi. Bagi masyarakat yang akan terdampak pembangunan ibu kota itu.***

Pos terkait