Fajarasia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban aktivitas ilegal di sektor jasa keuangan. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar.
“Kami menjumpai banyak WNI di luar negeri secara umum atau khususnya PMI Indonesia menjadi korban berbagai kegiatan aktivitas ilegl sektor jasa keuangan. Apakah pinjol itu ilegal atau kegiatan investasi bodong secara online dan disebarluaskan platform digital,” kata Mahendra Siregar, Rabu (5/6/2024).
Dalam tiga bulan terakhir, kata Mahendra, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan dibeberapa negara. Menurut Mahendra, peningkatan peran Indonesia di luar negeri agar semakin membuka banyak akses dari masyarakat Indonesia di luar negeri terhadap pelayanan dan jasa.
“Esensi nota kesepahaman mencakup beberapa poin yaitu pertama, koordinasi dalam rangka kerja sama internasional. Memang sifatnya dibuat umum karena mencakup baik berbagai multilateral, bilateral maupun kerja sama internasional lain yang melibatkan Indonesia sebagai anggota maupun pesertanya,” ujar Mahendra.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Pos Indonesia untuk mendukung diplomasi ekonomi Indonesia. Kerja sama ini langsung ditanda tangani oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
“Kolaborasi ini merupakan kunci supaya hasil kerja sama bisa menjadi lebih maksimal. Ada dua fokus utama yang akan dilakukan kerja sama ini,” kata Retno Marsudi dalam sambutannya di Kantor Kementerian Luar Negeri RI, sebagaimana dikuti[p redaksi dari rilisnya pada Rabu (5/6/2024).***