Fajarasia.id – Sejumlah catatan prestasi diukir oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende. Dimana, selama tahun 2022, Kejari Kabupaten Ende berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari tangan – tangan para koruptor.
Dimana, untuk Tahun 2022 lalu, Kejari Kabupaten Ende berhasil menyelamatkan uang Negara senilai Rp. 263 juta dari tiga kasus korupsi di Kabupaten Ende.
“Uang senilai Rp. 263 Juta dari tiga (3) kasus korupsi yang sudah Inkrah yang di tangani Bidang Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Kabupaten Ende dan sudah disetorkan ke kas negara,” kata Kajari Kabupaten Ende, Romlan Robinson, S. H, M. H kepada wartawan, Selasa (03/01/2023).
Dijelaskan Robinson, selain kasus korupsi yang sudah Inkrah dan uang Negara yang di selamatkan tersebut, saat ini Bidang Pidsus juga sedang menangani 3 kasus korupsi yang sedang dalam tahap Penyidikan (Dik) dan 5 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan (Lid).
Untuk Bidang Pidana Umum ( Pidum) Kejaksaan Negeri Ende, kata dia, telah menangani sedikitnya 101 kasus, dengan rincian tahap penuntutan 72 kasus, 71 Perkara telah Inkrah (berkekuatan hukum tetap), dan 3 kasus diselesaikan dengan Restorasi Justice (RJ) sedangkan yang lainnya masih dalam proses banding.
Lanjutnya, untuk Bidang Intelijen ada beberapa kegiatan yang di lakukan di tahun 2022 antara lain penangkapan DPO untuk 2 kasus, pengawasan aset 1 kasus, penyuluhan hukum dengan peserta 855 orang serta Jaksa M
menyapa sebanyak 2 Kali.
Menurut Kajari, pihaknya akan terus memberikan Plpenyuluhan hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende terutama bagi para pengelola uang Negara sehingga tidak terjerumus dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(rey)