Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki indikasi sejumlah perusahaan sawit melakukan manipulasi harga ekspor atau under-invoicing minyak sawit mentah (CPO). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut pihaknya kini menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara.
“Sekarang kita sedang melakukan penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama auditor BPKP,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Ia menambahkan, Kejagung telah menerima daftar perusahaan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang diduga melakukan praktik under-invoicing. Namun, informasi tersebut masih dalam kajian penyidik.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengungkap hasil sampel acak terhadap 10 eksportir sawit terbesar, yang seluruhnya diduga melakukan manipulasi nilai ekspor. Potensi kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai USD 84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun, dan bisa lebih besar jika ditemukan pada keseluruhan transaksi.
Febrie menegaskan, Kejagung akan menyampaikan detail modus perusahaan setelah angka pasti kerugian negara ditetapkan oleh auditor BPKP. “Kita tunggu hasil dari BPKP, baru nanti akan dijelaskan secara rinci,” katanya.***





