Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara

Kejagung Pulihkan Rp19,6 Triliun ke Kas Negara

Fajarasia.id  – Badan Pemulihan Aset (BPA Kejaksaan Agung) berhasil mengembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. Dana tersebut diperoleh melalui penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kepala BPA Kejagung Kuntadi menegaskan paradigma penegakan hukum kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan masyarakat. “Pendekatan ini diperlukan agar kerugian akibat tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujarnya, Rabu (24/6).

BPA dibentuk melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024 dengan mandat menelusuri, merampas, dan mengelola aset tindak pidana. Pada 2024, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aset rampasan mencapai Rp1,4 triliun, melonjak menjadi Rp19,6 triliun pada 2025. Target 2026 ditetapkan Rp3,2 triliun, dengan capaian sementara Rp1,7 triliun hingga Juni.

Saat ini BPA mengelola 27.753 aset di seluruh Indonesia, termasuk 1.376 aset bernilai lebih dari Rp2 triliun yang berada di bawah pengendalian penuh. Satuan tugas khusus juga dibentuk untuk melacak aset terpidana lama, seperti kasus korupsi Eddy Tansil.

Selain itu, BPA mendorong pelelangan aset rampasan agar tetap produktif dan menjaga nilai ekonomisnya. Langkah ini diharapkan memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.***

Pos terkait