Fajarasia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencanangkan tujuh program kerja di tahun 2023 yang dihasilkan melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan yang diikuti seluruh satuan kerja di wilayah maupun pusat.
Wakil Jaksa Agung Sunarta, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/1/), mengatakan ketujuh program kerja tersebut, pertama menjaga netralitas personel dalam menyongsong tahun politik serta menjaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.
“Mewujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” kata Sunarta lewat rilis yang diterima Redaksi, Sabtu (7/1/2023).
Selanjutnya, menghadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Kemudian, mempercepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.
Lalu, membentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
“Mengkaji dan menyusun langkah-langkah strategis pascaperubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi,” katanya lagi.
Yang ketujuh, memperkuat pengelolaan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2023, Sunarta menyebut Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan 2023 sebagai perintah bagi insan Adhyaksa, sehingga dapat meraih hasil yang optimal.
Selain mencanangkan tujuh program kerja, Rakernas Kejaksaan 2023 juga menghasilkan empat rekomendasi, salah satunya menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39,93 triliun.
Mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finansial pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pascapengesahan UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Kemudian, mengevaluasi pelaksanaan corporate value Kejaksaan RI Indonesia, yaitu Trapsila Adhyaksa di setiap lim satuan kerja guna memastikan kesamaan pandangan dan penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value tersebut.
Sunarta menyebutkan, harapan segala rekomendasi penerapan yang diputuskan dalam rakernas tersebut dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah pada kemajuan institusi guna mewujudkan kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.
“Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh,” kata Sunarta dalam penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023.
Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh para jaksa agung muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, para kepala kejaksaan tinggi, pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta para kepala kejaksaan negeri dan para kepala cabang kejaksaan negeri melalui zoom meeting.****