Fajarasia.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), bakal menempuh jalur baru dalam penyelesaian kasus pidana umum (Pidum) di Kabupaten TTU.
Dimana, dalam penyelsaian masalah pidana umum (Pidum) di Kabupaten TTU, Kejari Kabupaten TTU bakal melibatkan tokoh – tokoh adat di Kabupaten TTU karena dinilai lebih efektif.
Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H kepada wartawan, Kamis (07/07/2022) mengatakan bahwa dalam penyelesaian masalah pidana umum di Kabupaten TTU bakal dilakukan terobosan yang baru.
Dijelaskan mantan Kasi Dik Kejati NTT, terobosan yang dimaksud ini yakni Kejari Kabupaten TTU bakal melibatkan para tokoh – tokoh agama disetiap Kecamatan di Kabupaten TTU guna penyelesaian masalah pidana di TTU.
“Kami akan libatkan tokoh – tokoh adat di Kabupaten TTU guna penyelesaian masalah pidana umum. Karena, penyelesaian pidana umum melalui tokoh adat dinilai lebih efektif ketimbang menggunakan KUHP,” ujar Lambila.
“Hukum adat juga akan diterapkan dalam penyelesaian masalah pidana di Kabupaten TTU, yang mana selain tokoh – tokoh adat akan juga dilibatkan duta – duta Kejari Kabupaten TTU,” tambah Ridwan.
Lambila kembali menjelaskan, menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2022 mendatang, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (Stikum) Cendana Wangi menyelenggarakan seminar bertajuk penguatan hukum adat.
Kegiatan seminar itu akan dihelat dalam kaitan dengan upaya penyelesaian masalah pidana melalui restorasi justice. Seminar tersebut juga akan melibatkan Duta-Duta Kejari TTU yang ada pada masing-masing kecamatan di Kabupaten TTU.
Menurut Lambila, Kejaksaan melihat bahwa upaya penyelesaian masalah melalui proses pidana yang diatur oleh Undang-Undang, KUHAP, dan hukum pidana, justru tidak efektif dalam upaya mencapai keadilan dan kemanfaatan hukum.
Dengan demikian, upaya restorasi justice menjadi isu yang dikembangkan, karena penyelesaian perkara-perkara tertentu lebih baik diupayakan melalui penyelesaian damai, dengan instrumen restorasi justice.
“Untuk itu, upaya perdamaian menjadi penting antara pihak pelaku dan pihak korban. Restorasi justice adalah upaya untuk mengembalikan situasi pada kondisi semula,”jelasnya.
Lambila menambahkan upaya restorasi justice bukan hanya tanggung jawab penegak hukum, melainkan seluruh masyarakat khususnya masyarakat adat.
Tokoh-tokoh adat yang memiliki pengaruh secara sosial dan adat harus kembali menguatkan aturan-aturan adat yang berlaku di wilayah masing-masing demi mendukung upaya restorasi justice.
Karena itu, kata Roberth, pihaknya bekerja untuk mendorong peningkatan peran lembaga-lembaga adat di Kabupaten TTU dalam menghidupkan kembali aturan-aturan adat yang berlaku di wilayah masing-masing.(rey)