Fajarasia.co – Kasus korupsi Walikota Cup Tahun 2017 lalu, telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pekan lalu.
Namun, dalam putusan terhadap dua orang terdakwa yakni Ishak Jusuf Ha’u (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Desy Mariani Adi Puti (bendahara Pejabat Pembuat Komitmen), telah berkekuatan hukum tetap dimana kedua terdakwa divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam putusan majelis hakim, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang agar mendalami peran dari tiga orang saksi yakni Agus Ririmase (Sekretaris Kota Ambon), Ambo, dan Jusuf E. A. Sirlalang.
Dimana dalam putusan majelis hakim menegaskan menimbang, bahwa sebelum majelis hakim memberikan putusan perkara a quo, maka diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk mendalami peran dari tiga orang saksi yakni Agus Ririmase, Ambo dan Jusuf E. A. Sirlalang, karena sebagaimana fakta persidangan yang terurai dalam pertimbangan – pertimbangan, nama – nama tersebut memiliki peran yang intens dan adanya dugaan yang sangat kuat turut menikmati uang negara secara tidak sah.
Tommy Jacob selaku kuasa hukum dari terdakwa kepada wartawan, Kamis (07/07/2022) membenarkan jika kedua terdakwa telah divonis bersalah dan dihukum selama 1, 6 tahun penjara.
” Hasil putusan Majelis Hakim yang sudah inkracht itu kami sudah dapat dari hari Senin lalu,” jelas Tommy Jacob.
Tommy menjelaskan bahwa dalam isi putusan pertimbangan Majelis Hakim berbunyi Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memberikan putusan perkara a quo, maka memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut kepada nama-nama saksi Drs. Ambo, M.Si, saksi Drs. Agus Ririmase, M.Si, dan saksi Jusuf Endri Adrison Sirlalang, S.Stp, karena sebagaimana fakta-fakta persidangan yang terurai dalam pertimbangan pertimbangan di atas, nama-nama tersebut memliki peran yang sangat intens, dan adanya dugaan yang sangat kuat turut menikmati uang negara secara tidak sah.
” Kami dari penasihat hukum dua terdakwa meminta kepada Jaksa untuk segera tindaklanjuti perintah dari majelis hakim agar segera mendalami peran dan keterlibatan lebih lanjut nama-nama saksi tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi Walikota Cup Tahun 2017 yakni Ishak Jusuf Ha’u Radja selaku PPK dan Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara PPK. Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota, Lizbet Adelina, dan Yulius Eka Setiawan. Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (20/6).(rey)