Jaga Stabilitas Pasar Modal, BEI Terapkan Aturan Baru

Jaga Stabilitas Pasar Modal, BEI Terapkan Aturan Baru

Fajarasia.id –  Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap ketentuan batas penurunan harga saham atau Auto Rejection Bawah (ARB). Kemudian, ketentuan penghentian sementara perdagangan atau Trading Halt yang biasa dilakukan ketikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam.

“Penyesuaian itu dilakukan untuk menjaga likuiditas di pasar modal dan menjaga kondisi pasar teratur, wajar dan efisien. Kedua ketentuan tersebut, mulai berlaku hari ini, Selasa (8/4/2025),” kata Direktur Utama BEI, Iman Rachman dalam keterangan pers di Gedung BEI Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, BEI melakukan penyesuaian setelah mencermati kondisi global yang menyebabkan bursa saham global berfluktuatif. Ketidakpastian yang tinggi menyebabkan volatilitas pasar yang tinggi, terutama setelah pengumuman kebijakan tarif resiprokal oleh Presiden Trump.

“Penyesuaian yang dilakukan BEI terhadap ARB dan Trading Halt sesuai dengan praktik-praktik yang dilakukan bursa global. BEI juga sudah meminta masukkan dari para investor yang dilakukan selama liburan Idulfitri,” ujar Iman.

Adapun penyesuaian terkait Trading Halt, jika tejadi penurunan IHSG dalam satu hari yang sama, Bursa akan melakukan;

1. Trading halt selama 30 menit, apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 8 persen

2. Trading hal selama 30 menit, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga 20 persen .

Untuk trading suspend, ketentuannya sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan dengan persetujuan OJK. “Trading halt selama 30 menit untuk memberikan waktu yang cukup bagi para investor dalam melakukan analisa pasar,” ucap Iman.

Sedangkan, untuk penyesuaian ARB, batasan persentase ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham. Yaitu saham yang ada pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

​ARB menjadi 15 persen juga diberlakukan pada Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga. “Penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan bagi investor,” kata Iman, menutup keterangannya.****

Pos terkait