Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mangkir ketika dipanggil penyidik. Muhdlor memberikan keterangan bahwa dirinya sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkuta tidak hadir, memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir. Alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, Jumat saat dihubungi via telp pada sabtu (20/4/2024).
Ali menjelaskan, Muhdlor dirawat sejak, Rabu (17/4/2024). Namun, Ali tak menjelaskan sakit yang dialami Muhdlor.
“Dirawat sejak, 17 April 2024. Sampai dengan sembuh,” katanya.
Seharusnya, Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlo Ali. Pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sebelumnya, Muhdlor berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hal itu disampaikan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, Selasa 16 April 2024.
Mustofa menyatakan, saat ini tim sedang bekerja menyusun materi praperadilan untuk diajukan. “Kami akan mengajukan praperadilan,” kata Mustofa.
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan guna mempermudah proses penyidikan dalam kasus ini.
“Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama. Agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.***