Fajarasia.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan pentingnya dukungan Indonesia terhadap negosiasi internasional mengenai pengelolaan limbah plastik. Bahkan, Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi konvensi internasional tentang pengelolaan limbah plastik INC ke-5 di Korea Selatan.
Negosiasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang mengikat secara hukum terkait pengelolaan plastik, setelah kesepakatan sebelumnya pada UNEA-5. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro,lewat rilisnya yang diterima redaksi pada senin (30/9/2024).
“Posisi Indonesia mendukung (negosiasi di INC-red), tapi juga jangan memberatkan industri plastik di Indonesia. Karena, industri plastik kita juga sebetulnya belum bisa memenuhi kebutuhan nasional,” kata Sigit usai acara ‘Ambassador’s Bamboo Bicycle Club’ di Kantor KLHK.
“Jadi masih perlu dilindungi juga. Kita mendukung tapi memang kita juga masih memerlukan perlindungan untuk industri plastik di Indonesia,” katanya menegaskan.
Dalam konteks tersebut, Sigit juga menekankan perlunya perubahan pola pikir masyarakat mengenai pengelolaan sampah. Ia mengimbau agar setiap individu menganggap sampah sebagai tanggung jawab pribadi.
Ia mencontohkan Jepang yang tidak ada tempat sampah di area publik, karena sudah dituntaskan dari tempat tinggal masing-masing. Sigit berharap masyarakat dapat mengelola sampah mereka sendiri dari rumah.
“Kita mengimbau jangan banyak-banyak membuat sampah plastik. Meskipun bisa di-recycle, tapi itu kan memerlukan effort yang luar biasa,” katanya.
Sigit juga menyebutkan inisiatif beberapa komunitas daur ulang dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari ekonomi sirkular. Menurutnya, KLHK telah mengembangkan model pengolahan sampah yang berhasil di daerah Bekasi dengan model ekonomi sirkular.
Sampah organik dan plastik dipisahkan untuk diolah menjadi sumber energi yang ramah lingkungan. Sampah organik dimanfaatkan untuk biogas, sedangkan plastik yang tidak ekonomis diolah melalui proses pirolisis menjadi bahan bakar solar.
Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC) Sesi Kelima akan berlangsung pada 25 November-1 Desember 2024 di Korea Selatan. Konvensi ini difokuskan untuk mengembangkan instrumen yang mengikat secara hukum internasional mengenai polusi plastik, termasuk di lingkungan laut.
Kepala Negara, Menteri Lingkungan Hidup, dan perwakilan lain dari Negara Anggota PBB mengesahkan resolusi bersejarah di
Sementara, UNEA adalah Sidang Umum Lingkungan Hidup PBB yang edisi ke-5 berlangsung di Nairobi pada tahun 2022. Fokus sidang ini untuk mengakhiri polusi plastik dan membentuk resolusi internasional yang mengikat secara hukum.
Resolusi tersebut membahas siklus hidup plastik secara menyeluruh, termasuk produksi, desain, dan pembuangannya.***




