Fajarasia.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia mengalami penurunan selama dua tahun terakhir. Artinya, masyarakat makin permisif dengan perilaku koruptif.
“Pada tahun 2024 nilai IPAK sebesar 3,95, turun sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023 yang tercatat sebesar 3,92. Penurunan IPAK mengindikasikan masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi,” kata Pelaksana Tugas Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7/2024).
IPAK juga menjadi salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Panjang Nasional (RPJMN). Tahun 2024, IPAK Indonesia ditargetkan pada skor 4,14 dari skala 0-5 pada level nasional.
“Semakin mendekati angka 5 tingkat perilaku anti-korupsi masyarakat semakin membaik. Dimensi yang diukur dalam IPAK meliputi dimensi persepsi dan pengalaman,” ucap Amalia.
Perilaku anti-korupsi yang dinilai IPAK cakupannya meliputi penyuapan, gratifikasi, pemerasan, nepotisme, serta sembilan nilai anti korupsi. BPS melakukan pendataan untuk mengukur IPAK dilakukan pada 22 April-22 Mei 2024, terhadap 11.000 keluarga sebagai sampel.
Di tahun 2024, dua dimensi pembentuk IPAK yaitu persepsi dan pengalaman juga mengalami penurunan. Indeks persepsi tercatat sebesar 3,76, menurun 0,06 poin dibandingkan tahun 2023.
“Penurunan itu menunjukkan semakin sedikit masyarakat yang menganggap kebiasaan perilaku korupsi adalah sesuatu yang tidak wajar. Hal seperti ini juga terjadi pada indeks pengalaman yang menurun sejak tahun 2022,” ujar Amalia.
“Indeks pengalaman tahun 2024 tercatat sebesar 3,89, menurun 0,07 poin dibandingkan tahun 2023. Ini menunjukkan masyarakat yang punya pengalaman terkait korupsi relatif lebih banyak,” kata Amalia menutup keterangannya.***