Fajarasia.id – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum penangkapan atau penahanan hakim dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bukanlah bentuk kekebalan hukum. Mekanisme tersebut dipandang sebagai prosedur untuk menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.
Pandangan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, saat mewakili Kuasa DPR RI dalam sidang uji materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Ia menjelaskan bahwa Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 lahir dari kebutuhan menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan independensi peradilan, tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana hakim.
Nasir menambahkan, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, khususnya jika hakim tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Dalam situasi tersebut, penyidikan dapat langsung dilakukan tanpa izin Ketua MA. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan KUHAP tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tidak menempatkan hakim di atas hukum.****





