BKPM Diduga Cabut Izin Usaha Tambang di Kalsel

BKPM Diduga Cabut Izin Usaha Tambang di Kalsel

Fajarasia.id – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diduga mencabut tiba-tiba Izin Usaha Pertambangan. Izin itu milik PT Berkat Mufakat Bersama Energi (BMBE) yang di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kuasa hukum PT BMBE, Deolipa Yumara menjelaskan, pencabutan sepihak diduga dilakukan oleh BKPM. Padahal, kliennya tengah mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk bisa beroperasi di wilayah Kalsel.

“Saat sedang mengurus IPPKH tiba-tiba dicabut izinnya. Padahal perusahaan ini sudah taat hukum,” kata Deolipa dalam konferensi pers di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Deolipa mengatakan, perusahaan yang tengah dibelanya dinilai tidak beroperasi berdasarkan wilayah BKPM. Oleh sebab itu, Deolipa mempertanyakan alasan BKPM mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Padahal, kata Deolipa PT BMBE belum berjalan lantaran tengah mengurus izin IPPKH. “Kita tidak mau melakukan penambangan karena belum ada IPPKH , tapi tiba-tiba izin IUP OP dicabut,” katanya.

Deolipa mengatakan, PT BMBE terus menyurati BKPM untuk mendapatkan penjelasan. Namun, sudah empat kali disurati, BKPM tidak juga memberikan jawaban.

Deolipa, menyatakan BKPM tidak bisa menerbitkan izin usaha pertambangan lantaran merupakan wewenang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Deolipa telah menyurati Kementerian ESDM, tapi tidak mendapatkan respons dari kementrian tersebut.

“Dua-duanya enggak berani jawab sampai sekarang. Jadi surat yang saya bikin ini belum ada yang berani jawab. Ada apa ini?,” katanya.

Namun, Deolipa tidak mau berspekulasi motif dibalik pencabutan izin usaha tambang secara sepihak oleh pemerintah. Ia berharap Pemerintah dan kementrian terkait bisa memberikan solusi atas masalah ini.

Terkait persoalan tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjelaskan, kewenangan pencabutan izin tambang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022. “Dalam konteks itu tentang IUP jadi setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian teknis (termasuk Kementerian ESDM) ini dibawa ke Satgas,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

“Ada 2.078 IUP itu satgas ini adalah Satgas (Keppres) No 1/2022. Kemudian kita cabut atas rekomendasi Kementerian teknis.”

Bahlil mengatakan, Satgas tersebut dibentuk memiliki kewenangan untuk mencabut IUP tambang. Apalagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk beroperasi di dalam negeri.

“Kedua, 192 izin penggunaan kawasan hutan yang kurang lebih 3 juta hektar lebih, dan 34.448 hektar hak guna bangunan kurang lebih sekitar hampir 300-400 ribu lahan. Ini dasar dibuat Satgas untuk menata termasuk pencabutan (izin),” katanya.***

Pos terkait