Bawaslu Beberkan Alasan Laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Bawaslu Beberkan Alasan Laporkan Komisioner KPU ke DKPP

Fajarasia.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkap alasan lembaganya melaporkan seluruh Komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu menilai persoalan Silon itu tidak hanya menyangkut divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU saja.

“Ada jawaban dari Ketua KPU (Hasyim Asy’ari, red). Persoalan ini kan bukan persoalan hanya satu person, ya, tetapi juga kesepakatan dalam pertimbangan pleno dan lain-lain,” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DKPP terkait laporan pihaknya terhadap Komisioner KPU. Bawaslu mengaku pihaknya menghadapi berbagai macam persoalan di lapangan yang berkorelasi dengan Silon.

“Kami serahkan kepada DKPP menindaklanjutinya, saat ini ada persoalan di lapangan di mana akses Silon itu tidak diberikan. Tanya saja teman-teman di lapangan kami yakni Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di daerah,” ucap Bagja.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengingatkan Bawaslu tentang pasal 93 dalam PKPU No. 10 Tahun 2023. Peringatan Idham itu merespon aduan Bawaslu yang mengadakan seluruh Komisioner KPU ke DKPP terkait akses Silon.

Idham menegaskan bahwa KPU pada dasarnya siap 24 jam melayani Bawaslu dalam melakukan pengawasan bacaleg di semua tingkatan. Bahkan, KPU telah melayangkan surat kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

“Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya pasal 93 yang menyatakan bahwa Bawaslu diberikan akses pembacaan terhadap Silon. Dan hal tersebut sudah kami penuhi, tanggal 18 Juli 2023 kami telah berkirim surat kepada Ketua Bawaslu,” kata Idham saat dihubungi Redaksi, Kamis (10/8/2023).

Dalam surat tersebut, kata Idham, ditegaskan bahwa KPU menjadi pelayan pembantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan selama 24 jam sehari. Akses Silon diberikan KPU jika Bawaslu memiliki bukti dugaan awal pelanggaran dokumen persyaratan bacaleg.

Oleh sebab itu, menurut Idham, seharusnya Bawaslu tidak perlu membuat pelaporan kepada DKPP. Karena KPU berkomitmen membuka akses Silon untuk Bawaslu.

“KPU akan membuka data pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Yakni apabila Bawaslu menyampaikan nama-nama masing-masing bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang diduga terjadi pelanggaran,” ujar Idham.***

Pos terkait