Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno membahas usulan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim. Agenda ini digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Anggota Baleg dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menegaskan urgensi regulasi khusus yang mengatur pengelolaan perubahan iklim secara komprehensif lintas sektor. Menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar menekan emisi gas rumah kaca, terutama lewat kerja sama internasional.
“Dengan kerja sama internasional, kita bisa turunkan emisi sampai 43,02 persen. Kalau hanya upaya sendiri, maksimal 30 persen,” kata Andi.
Andi menekankan pengelolaan perubahan iklim tidak bisa dibebankan pada satu sektor saja. Dampak gas rumah kaca bersifat global, sehingga perlu keterlibatan berbagai pihak. “Gas rumah kaca bukan hanya dari aktivitas di Indonesia, tapi juga efek luar yang berubah secara global,” ujarnya.
Ia menyinggung sejumlah negara yang sudah memiliki undang-undang khusus perubahan iklim sebagai bentuk komitmen serius menghadapi krisis. “Tujuh negara sudah menganggap undang-undang iklim ini penting. Indonesia juga harus punya, supaya terlihat keren di mata internasional,” tegasnya.
Dengan adanya regulasi khusus, Andi berharap upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia bisa lebih kuat secara hukum, terukur, dan konsisten. Baleg DPR menilai RUU ini penting untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi sekaligus menjaga reputasi di mata dunia.






