Fajarasia.id – Guru Besar Hukum dan Kenegaraan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Taufiqurrohman Syahuri, menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semestinya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan kepolisian menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bogor, serta menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp543 miliar. Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Taufiqurrohman, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dan menyita perhatian publik memiliki dimensi khusus yang memungkinkan KPK mengambil alih penyidikan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang KPK, terutama ketika terdapat potensi konflik kepentingan atau berkurangnya kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi fondasi utama agar putusan pengadilan memiliki legitimasi kuat. “Tujuan yang baik tidak dapat menghalalkan cara yang keliru. Justru kepatuhan terhadap prosedur merupakan fondasi utama agar putusan pengadilan tidak mudah dipersoalkan,” ujarnya.
KPK memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi dari kepolisian atau kejaksaan jika memenuhi sejumlah syarat, seperti penanganan kasus yang mandek, adanya intervensi, atau dugaan ketidakprofesionalan aparat.
Taufiqurrohman menilai, bila kasus Febrie memenuhi parameter tersebut, maka pengambilalihan oleh KPK layak dipertimbangkan demi menjaga objektivitas, efektivitas, dan integritas penegakan hukum.****





