Fajarasia.id – Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan) hari ini, Senin (13/7/2026), menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Lodewyk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung RI selaku termohon telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026.
Dalam petitumnya, Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dirinya tidak sah. Ia juga menggugat keabsahan sejumlah dokumen hukum yang diterbitkan penyidik Jampidsus, termasuk surat perintah penyidikan dan penahanan.
Selain itu, Lodewyk memohon agar penyidikan kasus dugaan korupsi MBG dihentikan, dirinya dibebaskan dari rumah tahanan negara, serta seluruh hak hukumnya dipulihkan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Lodewyk. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan pihaknya akan memberikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam persidangan.***





