Polisi Sita Rp476 M di Sentul, Kenapa Harta Kekayaan Febrie di LHKPN Hanya Rp18,2 M

Polisi Sita Rp476 M di Sentul, Kenapa Harta Kekayaan Febrie di LHKPN Hanya Rp18,2 M

Fajarasia.id  – Penyidik kepolisian menyita emas batangan dan uang tunai senilai Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diakui sebagai milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Febrie Adriansyah). Rumah tersebut tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Febrie pada Maret 2026.

Dalam LHKPN 2025, Febrie melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp18,2 miliar. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp14,8 miliar, tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Ia juga memiliki empat mobil, termasuk Toyota Alphard dan Peugeot 2008, dengan total nilai Rp2,3 miliar.

Febrie mengakui kepemilikan rumah di Sentul, namun menegaskan riwayat kepemilikan dapat ditelusuri sejak awal. “Rumah Sentul memang rumah pribadi saya sejak lama. Semua kegiatan di sana bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya, seraya menekankan bahwa uang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai adanya kejanggalan dalam kasus ini dan menegaskan seharusnya penanganan perkara diambil alih oleh KPK.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari oleh Ditjen Imigrasi, Febrie kini dijerat pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman berat sesuai KUHP.****

Pos terkait