Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, Rizki Faisal, mendorong penerapan konsep Free Trade Zone (FTZ) secara bertahap di seluruh wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memperkuat daya saing daerah kepulauan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rizki mengatakan, konsep FTZ ke depan tidak semata-mata diposisikan sebagai instrumen untuk menarik investasi, melainkan juga harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di wilayah kepulauan.
“Kepri memiliki karakteristik yang berbeda dengan daerah lain. Sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional, kebijakan yang diterapkan juga harus memberikan afirmasi sesuai kebutuhan daerah kepulauan,” kata Rizki dalam keterangannya, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, penerapan FTZ secara bertahap akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan infrastruktur, tata kelola, serta sistem pengawasan yang memadai. Langkah itu juga dinilai penting agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau.
Menurut Rizki, terdapat sedikitnya empat manfaat utama dari penerapan konsep tersebut.
Pertama, meningkatkan keterjangkauan harga kebutuhan pokok melalui kemudahan distribusi barang dan efisiensi biaya logistik sehingga harga sembako di wilayah kepulauan menjadi lebih kompetitif.
Kedua, mendorong pemerataan investasi dan penciptaan lapangan kerja agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi di kawasan tertentu, tetapi berkembang di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Ketiga, mengoptimalkan potensi ekonomi maritim, mulai dari pengembangan anchorage area atau titik lego jangkar, layanan logistik, perbekalan kapal, galangan kapal, hingga berbagai jasa maritim yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Keempat, memperkuat posisi strategis Kepulauan Riau sebagai gerbang perdagangan Indonesia di jalur pelayaran internasional sehingga semakin menarik bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
Rizki menilai penerapan FTZ secara bertahap merupakan pendekatan yang realistis mengingat tingkat kesiapan masing-masing daerah berbeda, baik dari sisi infrastruktur, pelayanan kepelabuhanan, maupun tata kelola.
“Yang kita dorong bukan sekadar memperluas status FTZ, tetapi menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tujuan akhirnya adalah harga kebutuhan pokok yang lebih terjangkau, lapangan kerja yang semakin luas, ekonomi maritim yang semakin kuat, serta pemerataan pembangunan di seluruh Kepulauan Riau,” tegasnya.
Sebagai anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Rizki berharap pembahasan regulasi tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan melalui berbagai skema afirmasi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat posisi strategis Kepulauan Riau sebagai beranda terdepan Indonesia.****





