Mensesneg: RUU Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Mensesneg: RUU Disinformasi-Propaganda Asing Masih Wacana

Fajarasia.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan disinformasi dan propaganda asing belum masuk tahap pembahasan. Ia menyebut regulasi tersebut masih sebatas wacana.

“Masih wacana. Belum (digodok),” kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Pras menjelaskan, semangat RUU ini bukan untuk menutup akses informasi publik. Pemerintah justru ingin memastikan setiap platform dan sumber informasi memiliki prinsip pertanggungjawaban atas konten yang disebarkan.

“Bukan berarti kita tidak ingin keterbukaan. Tapi setiap platform harus ada pertanggungjawaban, apalagi kalau ada pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), Pras menekankan perlunya prinsip tanggung jawab. Ia mengingatkan agar teknologi tidak disalahgunakan untuk hal-hal merusak.

“AI jangan dipakai untuk sesuatu yang tidak bertanggung jawab atau merusak. Kalau positif, kita harus melek teknologi dan mengejar ketertinggalan,” ujarnya.

Menurut Pras, wacana RUU ini lahir dari kebutuhan menjaga ruang digital tetap sehat. Pemerintah ingin memastikan keterbukaan informasi berjalan seiring dengan akuntabilitas, sehingga tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyebarkan propaganda atau disinformasi.

Pos terkait