Fajarasia.id – Komisi III DPR RI menegaskan penanganan kasus investasi bermasalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. DPR meminta aparat penegak hukum mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender DSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (15/1/2026).
“Penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mengoptimalkan pemulihan kerugian korban,” ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil.
Komisi III juga mendesak PPATK melakukan analisis mendalam terhadap aliran dana lender di platform Solusi Investama. Penelusuran ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan tidak sesuai peruntukan, hingga indikasi tindak pidana lain.
DPR menekankan perlunya koordinasi intensif antara Bareskrim dengan OJK, PPATK, LPSK, Ditjen Pajak, Ditjen AHU Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, hingga penuntut umum. Tujuannya agar penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.
“Agar seluruh potensi dana, baik dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset, maupun jaminan yang masih dalam proses hukum, disampaikan secara transparan kepada para lender,” kata Nasir.
Selain fokus pada kasus yang sedang berjalan, Komisi III juga mendorong OJK memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa keuangan digital. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
“Penguatan pengawasan menjadi penting agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Nasir.





