Fajarasia.id – Kepolisian mengungkap status konglomerat Tan Kian dalam tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Febrie Adriansyah). Hingga kini, Tan Kian ditegaskan masih berstatus saksi.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menepis kabar yang beredar di media sosial yang menyebut Tan Kian telah diamankan penyidik. “Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Yusuf menjelaskan, penyidikan mencakup tiga perkara besar: dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Dalam kasus Asabri, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri memastikan seluruh perkara tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Proses pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap. “Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,” kata Yusuf.***





