Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada remaja putri korban pemerkosaan oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Madura.
Mafirion menegaskan, korban yang masih di bawah umur berpotensi mengalami trauma berkepanjangan sehingga membutuhkan pendampingan fisik, psikologis, medis, hukum, hingga pemulihan sosial. “Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Ia menekankan, keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan korban dan menegakkan keadilan.
Selain itu, Mafirion mendesak aparat kepolisian segera menangkap para pelaku yang masih buron dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai aturan hukum. “Ini tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 27 orang. Kejahatan luar biasa ini tidak boleh ditoleransi,” katanya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dan menjadi sorotan publik, dengan desakan agar negara hadir penuh untuk melindungi korban sekaligus memastikan seluruh pelaku mendapat hukuman setimpal.****





