Antisipasi Kasus Penangkapan Masyarakat yang Tak Tahu Soal Aturan Hewan yang Dilindungi

Antisipasi Kasus Penangkapan Masyarakat yang Tak Tahu Soal Aturan Hewan yang Dilindungi

Fajarasia.id – Baru-baru ini seorang warga Bali bernama Nyoman Sukena dipidana lantaran kedapatan memelihara Landak Jawa yang statusnya merupakan hewan dilindungi. Namun, diketahui bahwa Nyoman tidak mengetahui bahwa jenis Landak yang dipeliharanya merupakan tergolong hewan yang dilindungi.

Menyoroti kasus tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan aturan perlindungan terhadap hewan dilindungi agar kejadian ini tidak terulang.

“Maka titipan program saya, nampaknya harus segera bagaimana dilakukan sosialisasi semasif mungkin kepada masyarakat. Sehingga kejadian-kejadian ketidakpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terhadap pelanggaran hukum ini bisa diminimalisir. Ini tentunya secara perasaan kita juga prihatin, tetapi memang undang-undang ini didesain dalam rangka untuk melindungi,” ujarnya dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Selain itu, Politisi Fraksi PKS itu juga mendorong KLHK untuk segera membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ia berharap dalam RPP tersebut akan termuat substansi untuk mengantisipas kasus-kasus ketidakpaham masyarakat terhadap hewan dilindungi.

“Sedikit nagih janji termasuk terhadap RPP yang ada, ini bagaimana kejadian landak ini nanti bisa diantisipasi di RPP. Sehingga akan lahir PP dari undang-undang ini dan kita akan support begitu, sehingga bagaimana nanti RPP ini segera hadir sekaligus juga mengantisipasi kasus-kasus yang menimpa masyarakat kita yang lagi viral landak ini bisa diantisipasi di PP itu,” tuturnya.

Sepemikiran dengan Slamet, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini juga menyetujui dengan dua usulan tersebut. Hal ini agar tidak lagi terjadi kasus-kasus seperti yang terjadi di Bali. Karena memang hal tersebut memang bentuk ketidaktahuan masyarakat.

“Ini memang tidak ketidaktahuan masyarakat, benar-benar karena ketidaktahuan. Artinya tidak sengaja memang untuk mereka itu melanggar undang-undang yang kita buat. Makanya betul saya menggarisbawahi bahwa sosialisasi kepada masyarakat, RPP yang menjadi turunan dan undang-undang itu segera untuk bisa dihadirkan. Sehingga bisa jadi alat bagi kita untuk ke terjun ke masyarakat,” pungkasnya.***

Pos terkait