Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat bukanlah upaya mematikan mata pencaharian masyarakat. Menurutnya, langkah ini justru mengakhiri praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar sekaligus memulihkan lingkungan hidup yang selama ini rusak akibat aktivitas tambang liar.
Pernyataan tersebut disampaikan Andre saat kunjungan ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta dan jajaran pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari transisi menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal.
“Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan yang menikmati sumber daya adalah masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” ujar Andre melalui rilisnya yang diterima Redaksi pada Senin (19/1/2026).
Andre menyebut sejumlah perubahan mulai dirasakan warga pasca penutupan tambang ilegal. Air sungai yang sebelumnya keruh kini berangsur jernih, sementara antrean panjang BBM subsidi di SPBU yang diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang liar mulai menghilang.
“Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Andre menegaskan komitmen pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema ini memungkinkan koperasi masyarakat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang, sementara izin perseorangan maksimal 5 hektare.
Tahapan administratif tengah berjalan, mulai dari penetapan Wilayah Pertambangan (WP), pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan. Setelah semua syarat terpenuhi, Gubernur Sumbar akan berwenang menerbitkan IPR.
“Dengan IPR, masyarakat bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong atau pemodal luar,” kata Andre, disambut dukungan warga.
Kunjungan Andre juga bertujuan memberi dukungan moral kepada Nenek Saudah (67), korban kekerasan dari oknum penambang liar. Ia memastikan pelaku akan diproses hukum hingga tuntas.
Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan memastikan tidak ada lagi tambang ilegal beroperasi. Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menilai penertiban tambang liar membuka jalan bagi tata kelola pertambangan yang lebih adil, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama ini tambang ilegal hanya menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat lokal menanggung kerusakan lingkungan. Dengan legalisasi, hasil tambang bisa kembali untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ujar Welly.





