Fajarasia.id – Bisnis ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah bagi seorang pria berinisial HS (32). Selama tujuh bulan beroperasi, tersangka tercatat meraup keuntungan sekitar Rp 218,4 juta.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, keuntungan tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli solar yang dilakukan tersangka selama kurang lebih 210 hari.
“Keuntungan sampai dengan dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor itu kurang lebih Rp 218.400.000,” kata Anggi, Jumat (6/11/2026).
Menurut Anggi, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 5.200 dari setiap liter solar yang dijual. Dengan rata-rata penjualan mencapai 200 liter per hari, bisnis ilegal tersebut menghasilkan keuntungan cukup besar.
“Yang dengan selisih tadi sudah disampaikan Rp 5.200 per liter, dengan 7 bulan atau 210 hari, dengan rata-rata harian 200 liter,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, HS tidak memiliki pelanggan tetap. Solar yang dikumpulkan dijual secara acak kepada siapa pun yang membutuhkan, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya ditawari oleh tersangka.
“Untuk market-nya itu dia acak ke siapa pun yang membutuhkan. Jadi dia mengambil bahannya itu juga dia menghampiri pihak-pihak secara acak, pun penjualannya juga demikian,” ungkap Anggi.
Sebelumnya, Polres Bogor membongkar praktik penimbunan solar subsidi tersebut setelah menerima informasi mengenai aktivitas ilegal di wilayah Sukaraja pada Selasa (20/10/2026).
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat penimbunan BBM.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah jeriken berkapasitas 30 liter, botol air mineral berkapasitas 15 liter, serta drum berkapasitas 200 liter yang digunakan untuk menampung solar.
Petugas juga mengamankan sebuah mobil pikap putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, HS mengaku memperoleh solar dari sejumlah pengemudi truk dengan menggunakan galon air mineral sebagai wadah penampungan.
Tersangka membeli solar dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali seharga Rp 12.000 per liter. Dengan demikian, selisih harga yang diperoleh mencapai Rp 5.200 untuk setiap liter.
“Pelaku menjual solar tersebut dengan harga Rp 12 ribu per liter, dan dalam sehari-hari pelaku bisa mengumpulkan 200 liter, dengan keuntungan yang didapat antara lain adalah Rp 5.200 per liternya tadi,” kata Arfan.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak justru diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Polisi pun mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.****





