Fajarasia.id – Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan siber dan perlindungan komunikasi kenegaraan.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Okta Kumala Dewi, menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan pertahanan digital Indonesia, terutama dalam melindungi informasi strategis negara.
Menurut Okta, keamanan komunikasi Presiden dan pejabat negara merupakan bagian penting dari pertahanan nasional yang tidak boleh diabaikan di tengah semakin kompleksnya ancaman di ruang siber.
“Keamanan komunikasi Presiden dan pejabat negara merupakan bagian penting dari keamanan nasional. Karena itu, kita perlu memastikan sistem perlindungan informasi strategis negara terus diperkuat agar mampu menghadapi perkembangan ancaman ruang siber yang semakin kompleks,” kata Okta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia juga meminta agar kasus dugaan penyadapan tersebut diusut secara menyeluruh melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Okta menilai, penanganan perkara ini sekaligus menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem koordinasi antarlembaga dalam mendeteksi dan mengantisipasi ancaman digital sejak dini.
Ia menyoroti pentingnya peran Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menjalankan fungsi strategis, terutama terkait deteksi dini dan pemberian peringatan terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan nasional.
Selain BIN, koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya juga perlu diperkuat.
“Setiap lembaga memiliki fungsi masing-masing. Yang perlu kita dorong adalah koordinasi yang semakin solid, sehingga potensi ancaman dapat dikenali lebih awal dan penanganannya berjalan secara tepat, terukur, serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Okta mengingatkan bahwa ancaman siber telah menjadi persoalan global. Sejumlah negara di Eropa menghadapi serangan siber, sementara Malaysia juga meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman yang menyasar infrastruktur kritis.
Menurut dia, dampak serangan siber tidak sebatas pencurian atau kebocoran data. Ancaman tersebut dapat meluas ke sektor energi, pangan, keuangan, transportasi, hingga pelayanan publik.
Karena itu, penguatan pertahanan nasional harus menyesuaikan perkembangan teknologi. Kemampuan militer konvensional perlu diimbangi dengan kesiapan menghadapi ancaman digital yang berpotensi mengganggu stabilitas negara.
Okta juga mendorong penguatan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan insiden, hingga pemulihan setelah serangan siber.
“Indonesia membutuhkan kerangka keamanan siber yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan teknologi. Namun, pelaksanaannya juga harus tetap memperhatikan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, serta hak-hak masyarakat,” katanya.
Okta optimistis penguatan regulasi, kelembagaan, dan koordinasi lintas sektor dapat meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi ancaman digital.
Ia berharap, langkah tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan komunikasi kenegaraan, tetapi juga menjaga kedaulatan digital dan kepentingan nasional di tengah persaingan serta ancaman siber global.****





