Fajarasia.id — Jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), jaksa menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp 346,74 miliar dan 440.990 dollar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan pencucian uang bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dalam rentang 2020 hingga 2026.
Menurut jaksa, uang yang diterima tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta itu kemudian ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening, digunakan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta dibelanjakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.
“…dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga menduga Febrie menerima uang melalui sejumlah kantor hukum yang didirikan bersama orang-orang kepercayaannya. Kantor tersebut disebut digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Febrie disebut mendirikan kantor hukum pada 2020 ketika masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Dua tahun kemudian, saat menjabat Jampidsus, ia kembali mendirikan kantor hukum bersama pihak lain.
Menurut jaksa, penerimaan uang dilakukan secara bertahap dan rutin. Selain uang tunai, Febrie juga disebut menerima aset berupa saham, tanah, dan bangunan.
Jaksa mengaitkan seluruh penerimaan tersebut dengan posisi dan kewenangan Febrie, baik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjadi Jampidsus Kejaksaan Agung.
Untuk menyamarkan asal-usul harta, jaksa menyebut uang tersebut ditempatkan di berbagai rekening dan dialihkan dalam sejumlah bentuk aset. Sebagian dana juga disebut ditukar ke mata uang asing dan digunakan untuk membeli emas.
Atas dugaan tersebut, Febrie didakwa melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seluruh dugaan yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.***





