Kode Kue, Jaksa Ungkap Setoran Rp 20 Miliar ke Febrie

Kode Kue, Jaksa Ungkap Setoran Rp 20 Miliar ke Febrie

Fajarasia.id  — Jaksa mengungkap istilah “kue” yang diduga digunakan sebagai kode untuk pemberian uang kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Fakta tersebut muncul dalam pembacaan surat dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie menerima uang sekitar Rp 20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

PT OBP disebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan menjadi salah satu pemasok batu bara bagi PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.

Jaksa menguraikan, sekitar Februari 2024, Tria menghubungi Hadi Hidayat alias Tomi, Direktur PT OBP sekaligus pendiri Kantor Hukum Prime Solution Associate. Tria disebut meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp 20 miliar kepada Febrie.

Dalam komunikasi tersebut, jaksa menyebut istilah “kue” digunakan untuk merujuk pada uang yang akan diberikan.

“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip percakapan dalam surat dakwaan.

Hadi kemudian disebut membawa uang tersebut ke Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, Hadi menyerahkan bungkusan uang kepada Febrie.

Namun, menurut dakwaan jaksa, Febrie kemudian meminta Hadi membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.

“Langsung aja Om bawa ke sebelah,” ujar jaksa mengutip respons Febrie dalam dakwaan.

Hadi kemudian disebut menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan menyampaikan bahwa uang itu merupakan titipan dari Febrie.

Selain penerimaan sekitar Rp 20 miliar tersebut, jaksa juga mengungkap adanya pemberian uang kepada Febrie setiap momentum Idul Fitri.

Sepanjang 2024 hingga 2025, total uang yang disebut diterima Febrie dari Tria dalam rangkaian pemberian tersebut mencapai Rp 600 juta.

Jaksa merinci, pada April 2024 Febrie disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp 300 juta. Pemberian kembali terjadi pada Maret 2025 dengan nilai yang sama.

Seluruh penerimaan tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Dugaan dan rangkaian transaksi yang tercantum dalam dakwaan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.****

Pos terkait