Fajarasia.id — Partai Gerindra meminta polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berlarut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan partainya menghormati putusan MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Menurut dia, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Sugiat menilai putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan para pemohon. Ia mengimbau seluruh pihak menerima putusan tersebut secara bijak.
Gerindra juga meminta masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik tidak terus memperpanjang perdebatan mengenai kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah,” ujarnya.
Menurut Sugiat, perdebatan hukum yang terus berlanjut setelah Gibran dilantik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia menyebut kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap persepsi pasar, iklim investasi, dan kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
Ia juga mengajak para aktor politik mengalihkan perhatian pada fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, bukan terus memperdebatkan persoalan pencalonan pada Pemilu 2024.
“Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, dalam pertimbangannya, MK tetap membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menegaskan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Sugiat mengatakan perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan bagian dari demokrasi. Namun, menurut dia, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.****





