Fajarasia.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengelolaan keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai persoalan yang saling berkaitan dapat ditangani secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang diserahkan kepada DPR RI.
“Dalam kerangka inilah, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian dan komitmen bersama, yaitu ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan,” kata Isma dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dalam sektor energi, BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pemerintah juga didorong menyelesaikan berbagai hambatan perizinan dan komersialisasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pada sisi penerimaan negara, BPK menemukan sejumlah potensi yang belum optimal. Di antaranya terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tarif visa tenaga kerja asing, potensi denda akibat penyalahgunaan izin tinggal, serta peluang penerimaan dari sektor perikanan tangkap.
Sementara di bidang pendidikan, pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah masih ditemukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Persoalan juga ditemukan dalam layanan kesehatan. Pembayaran bantuan iuran peserta jaminan kesehatan pada 57 pemerintah daerah belum sepenuhnya menggunakan data kepesertaan yang valid dan mutakhir. Kondisi tersebut berisiko membuat bantuan tidak tepat sasaran.
Selain menemukan persoalan tata kelola, pemeriksaan BPK turut berkontribusi terhadap upaya penyelamatan keuangan negara. IHPS I Tahun 2026 mencatat nilai permasalahan yang berkaitan dengan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan mencapai Rp49,28 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Isma menegaskan efektivitas pemeriksaan tidak hanya ditentukan oleh temuan dan rekomendasi, tetapi juga tindak lanjut dari entitas yang diperiksa.
Hingga Semester I Tahun 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sepanjang 2005–2025 telah selesai ditindaklanjuti. Secara kumulatif, tindak lanjut tersebut menghasilkan penyetoran uang dan penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan senilai Rp163,61 triliun.
“Keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi pada perubahan yang dihasilkannya, yaitu kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki, dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,” ujar Isma.
Dalam IHPS I Tahun 2026, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri dari 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini serupa diberikan kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), sementara satu LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Adapun dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, sebanyak 509 entitas memperoleh opini WTP, 35 memperoleh WDP, dan dua pemerintah daerah mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).
BPK berharap DPR dapat memanfaatkan IHPS sebagai bahan pengawasan sekaligus mendorong penyelesaian persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan tidak berhenti sebagai catatan administratif, tetapi menjadi dasar perbaikan tata kelola dan peningkatan efektivitas program pemerintah.****





