KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK

Fajarasia.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran kedelapan tersangka tersebut. Menurut Budi, penyidikan masih berlangsung sehingga informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah prosesnya memungkinkan.

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujarnya.

Bersamaan dengan pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK pada Rabu memeriksa sejumlah saksi di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK.

Di Padang Sidempuan, pemeriksaan antara lain dilakukan terhadap Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, serta sejumlah pejabat dan staf dinas pekerjaan umum.

Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK menyasar sejumlah pejabat BBPJN Sumut, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, sejumlah kepala satuan kerja, serta pejabat pembuat komitmen (PPK).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta dua pihak swasta, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Topan kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta.

KPK selanjutnya memperluas penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara proyek jalan tersebut. Dalam tahap awal pengembangan, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebelum akhirnya menetapkan delapan tersangka baru.

Identitas dan peran kedelapan tersangka kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.****

Pos terkait