RUU Perampasan Aset Berpeluang Sasar Judi Online

RUU Perampasan Aset Berpeluang Sasar Judi Online

Fajarasia.id  — Komisi III DPR RI membuka ruang untuk memasukkan tindak pidana judi online (judol) ke dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wacana ini muncul setelah publik mempertanyakan absennya judol dari daftar 13 tindak pidana yang saat ini menjadi sasaran utama perampasan aset.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau Gus Abduh, menegaskan isu judi online masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut. “Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” ujarnya, Kamis (3/9).

RUU Perampasan Aset sebelumnya hanya mencakup kejahatan serius seperti perdagangan orang, perbankan, dan narkotika. Namun, dorongan agar judi online masuk dalam kategori kejahatan luar biasa terus menguat, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dari sisi ekonomi maupun sosial.

Abduh menilai salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kasus judol adalah sulitnya mengidentifikasi pelaku utama, meski aliran dana kerap ditemukan aparat. Ia juga menyoroti karakteristik judol yang berbeda dengan korupsi. “Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen tertentu, sedangkan judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari,” tegasnya.

Keputusan akhir terkait masuk atau tidaknya judol sebagai objek perampasan aset akan ditentukan melalui pembahasan lanjutan bersama berbagai pemangku kepentingan.****

Pos terkait