Fajarasia.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mulai bergerak cepat. DPR RI bahkan membuka peluang pembahasan regulasi tersebut dirampungkan pada Oktober 2026.
DPR sebelumnya telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.
Salah satu materi yang menjadi sorotan adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang diproyeksikan mengambil alih sejumlah peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Namun, desain kelembagaan BUK Migas belum menemukan titik temu.
Setidaknya ada tiga opsi yang mengemuka, yakni menempatkan BUK Migas langsung di bawah Presiden, di bawah PT Pertamina (Persero), atau tetap berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pembahasan mengenai BUK Migas belum dapat dipastikan sebelum pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
“Kalau kami sih selama ini melihat bahwa badan usaha khusus dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara profesional itu oleh saat ini sih badan usaha nya sudah ada maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain,” ujar Ratna saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (9/9/2026).
Menurut Ratna, BUK Migas nantinya akan bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Karena itu, pihaknya memilih menunggu DIM pemerintah sebelum menentukan sikap terkait bentuk dan posisi lembaga tersebut.
Saat ditanya mengenai pilihan apakah BUK Migas ditempatkan di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, atau langsung Presiden, Ratna belum bersedia memberikan pandangan.
“Ahahaha, no comment, no comment. Takut salah, takut salah,” katanya.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas diarahkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Menurut Eddy, regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, sekaligus mempermudah kegiatan usaha di sektor migas.
Peningkatan investasi diperlukan untuk mendorong lifting migas nasional. Dengan begitu, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor dan meningkatkan pasokan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.
“Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah yang diolah di dalam negeri karena kilang-kilang kita juga sudah mampu melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan,” ujar Eddy.
Ia menilai peluang investasi di sektor migas Indonesia masih terbuka. Namun, tantangan geografis dan infrastruktur membuat proyek migas membutuhkan modal besar serta waktu pengembalian investasi yang panjang.
Sejumlah potensi migas, kata dia, berada di wilayah yang sulit dijangkau, minim infrastruktur, bahkan berada di laut dalam. Karena itu, investor membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, serta insentif yang memadai.
“Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin masih minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga investor membutuhkan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu membutuhkan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif yang memadai agar mereka bisa masuk,” katanya.
Terkait BUK Migas, Eddy mengatakan lembaga tersebut nantinya akan memperoleh mandat untuk menjalankan fungsi di sektor hulu sekaligus melakukan pengusahaan dan investasi.
“Salah satunya adalah bisa memiliki wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu yang terkait dengan kegiatan hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya,” ujar Eddy.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan pembentukan BUK Migas berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan landasan hukum yang lebih permanen setelah keberadaan SKK Migas.
Menurut Bambang, SKK Migas dibentuk melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui putusan pada 2012.
“RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 yang membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum sementara dengan membentuk SKK Migas,” kata Bambang.
Ia mengatakan salah satu perubahan mendasar dalam draf RUU Migas adalah upaya menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas di bawah kendali negara.
“Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan harus dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK,” ujarnya.
Bambang berharap penguatan dasar hukum dan tata kelola kelembagaan tersebut dapat meningkatkan kepastian bagi pelaku usaha dan pada akhirnya mendorong produksi minyak nasional.
“Memang itu tujuannya,” kata Bambang ketika ditanya apakah RUU Migas diharapkan berdampak terhadap peningkatan lifting migas.
Dengan pembahasan yang kini mulai dipercepat, desain akhir BUK Migas menjadi salah satu isu penting yang masih harus diselesaikan DPR bersama pemerintah sebelum RUU tersebut dapat disahkan.****





