Fajarasia.id — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan berlangsung di kediaman Prabowo, Hambalang, Jawa Barat, Jumat (4/9), dan membahas hasil temuan serta penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal.
Satgas PKH menyampaikan bahwa denda administratif atas pelanggaran tersebut akan diumumkan pada pekan kedua September 2026. “Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif yang akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang,” tulis keterangan resmi Sekretariat Kabinet.
Prabowo menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, profesional, serta transparan. “Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi pernyataan tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengawasan kawasan hutan sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.****





