Fajarasia.id — Polres Metro Bekasi Kota membongkar kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 18.044 butir obat keras ilegal disita, sementara empat pengedar berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 9–10 September 2026 di kawasan Bekasi Timur dan Babelan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyebut para tersangka berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). “Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (13/9).
Selain belasan ribu butir obat keras, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai Rp4,5 juta. Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta pasal terkait dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menambah sorotan terhadap maraknya peredaran obat ilegal dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya obat keras tanpa izin edar.***





