Pabrik Kancing di Bekasi Terbakar Dini Hari, Brimob Turun Amankan Lokasi

Pabrik Kancing di Bekasi Terbakar Dini Hari, Brimob Turun Amankan Lokasi

Fajarasia.id  — Kebakaran melanda sebuah pabrik kancing dan rumah kosong di Jalan Meranti Raya, Bojong Menteng, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat patroli rutin, personel Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya mendapati adanya kebakaran di kawasan tersebut.

Personel Brimob kemudian melakukan pengamanan di sekitar lokasi dengan memasang perimeter untuk memastikan area terdampak tetap aman selama proses pemadaman berlangsung.

Ketika petugas tiba, api telah berhasil dikendalikan. Petugas pemadam kebakaran selanjutnya melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran kembali.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, kebakaran menghanguskan satu bangunan pabrik kancing dan sebuah rumah kosong.

“Peristiwa tersebut mengakibatkan satu pabrik kancing dan satu unit rumah kosong terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” ujar Henik dalam keterangannya.

Menurut Henik, api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 03.00 WIB. Personel Brimob tetap melakukan pemantauan hingga kondisi di sekitar lokasi dinyatakan aman.

Setelah situasi terkendali, petugas melanjutkan patroli untuk memastikan tidak ada gangguan keamanan lain di sekitar kawasan tersebut.

Henik menuturkan, patroli rutin personel tidak hanya dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminal. Patroli juga menjadi bagian dari upaya memastikan petugas dapat segera merespons berbagai situasi yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Personel di lapangan harus selalu peka terhadap situasi sekitar dan memberikan respons cepat ketika menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada kepolisian.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

“Laporkan ke Layanan Polri di 110 apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Kami siaga 24 jam penuh,” ujar Budi.***

Pos terkait