Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Kamis (10/9/2026).
Melalui skema baru ini, transaksi masyarakat Indonesia ketika menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemungutan pajak tersebut pada tahap awal akan melibatkan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sejumlah bank nasional telah menjalani pengujian untuk memastikan kesiapan sistem sebelum kebijakan diberlakukan.
“Sudah siap semua, peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara akan segera mulai jalan. Nanti akan kita implementasi ke bank-bank lain secara bertahap,” ujar Purbaya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Purbaya, terdapat empat bank pelat merah yang telah siap menjalankan sistem tersebut. Namun, pemerintah belum dapat memastikan berapa besar penerimaan negara yang akan diperoleh dari skema baru itu.
“Saya belum bisa hitung, karena itu akan ditarik dari yang sebelumnya belum kita tarik. Jadi saya enggak tahu potensinya,” katanya.
Purbaya mengatakan pemerintah masih berhati-hati dalam memperkirakan potensi penerimaan karena pajak tersebut berasal dari transaksi yang sebelumnya belum dipungut melalui mekanisme ini.
SPP-TDLN ditujukan untuk transaksi atas barang digital dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan atau dikonsumsi di Indonesia.
Jenis transaksi yang tercakup cukup beragam. Di antaranya layanan streaming hiburan, permainan daring, perangkat lunak atau aplikasi, buku elektronik, stok foto, hingga berbagai produk dan layanan digital lainnya.
Dengan demikian, masyarakat yang melakukan pembayaran atas layanan digital dari perusahaan luar negeri dapat dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam skema ini, terdapat dua kelompok transaksi utama.
Pertama, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital.
Kedua, pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.
Layanan seperti Netflix, Canva, PUBG, maupun produk digital sejenis dapat masuk dalam cakupan apabila transaksi dan pemanfaatannya memenuhi ketentuan pengenaan PPN.
Berbeda dengan mekanisme pemungutan pajak yang selama ini banyak dilakukan oleh penyedia platform digital, SPP-TDLN menempatkan bank sebagai salah satu pihak yang dapat melakukan pemungutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, bank dapat memungut PPN setelah memperoleh konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri tersebut terutang PPN.
PMK tersebut telah berlaku sejak 20 Juli 2026.
Adapun penyelenggara SPP-TDLN ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.
Pajak yang dipungut melalui skema tersebut dihitung menggunakan tarif 11/111 dari harga atau pembayaran atas barang digital atau jasa digital yang telah memperhitungkan PPN.
Artinya, ketika masyarakat melakukan pembayaran untuk layanan digital luar negeri yang memenuhi kriteria pengenaan pajak, sistem perbankan akan menjalankan mekanisme pemungutan sesuai ketentuan.
Pemerintah tidak langsung menerapkan sistem tersebut kepada seluruh perbankan nasional.
Himbara menjadi kelompok bank pertama yang menjalankan SPP-TDLN setelah melalui serangkaian pengujian. Implementasi selanjutnya akan diperluas secara bertahap kepada bank-bank lainnya.
Purbaya belum memberikan proyeksi mengenai penerimaan negara yang dapat diperoleh dari kebijakan ini. Menurut dia, potensi tersebut masih harus dilihat setelah sistem benar-benar berjalan dan volume transaksi yang sebelumnya belum terjaring dapat diketahui.
Penerapan SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemungutan pajak di tengah semakin besarnya aktivitas ekonomi digital lintas negara.
Dengan mekanisme tersebut, transaksi digital yang dilakukan masyarakat Indonesia terhadap produk dan layanan dari luar negeri diharapkan dapat tercatat dan dikenakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.***





