Fajarasia.id – Temuan 13 rumah dinas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) menjadi sorotan. Keberadaan bangunan tersebut kini tengah didalami oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa Lapas Cibinong memiliki total 16 unit rumah dinas. Namun, sebanyak 13 unit di antaranya belum tercatat dalam sistem aset negara.
“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” kata Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR, Selasa (29/9/2026).
Menurut Mashudi, temuan tersebut masih bersifat sementara karena proses investigasi dan verifikasi masih berlangsung. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar penetapan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan hasil pemeriksaan sementara. Proses investigasi dan pendalaman masih berlangsung,” ujarnya.
Sorotan terhadap keberadaan rumah-rumah dinas itu semakin menguat setelah Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni, mengaku tidak mengetahui detail pembangunan maupun sumber anggaran proyek tersebut.
Dalam rapat yang sama, Deni mengatakan dirinya tidak dilibatkan dalam proses pembangunan meski saat itu telah menjabat sebagai Kepala Urusan Umum.
“Untuk pembangunan itu saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan. Saya jujur tidak tahu-menahu dari mana, apa, dan bagaimana pembangunannya,” kata Deni.
Ia menjelaskan, 13 rumah dinas tersebut mulai dibangun pada Januari 2023 dan rampung pada tahun yang sama.
“Untuk yang 13 rumah itu sebenarnya berdiri dari tahun 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong menyusul temuan yang diungkap Ombudsman. Kelima pejabat tersebut meliputi Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengatakan penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal yang saat ini tengah berlangsung.
Menurut Rudi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto guna mengusut seluruh temuan yang muncul di Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” kata Rudi.
Ia menegaskan investigasi tidak hanya berfokus pada keberadaan bangunan yang belum tercatat sebagai aset negara, tetapi juga seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tata kelola dan pemanfaatan fasilitas di dalam lapas.
“Kami akan selidiki semuanya. Kalau ada yang melanggar, kami punya aturan, kode etik, dan sanksi yang akan diterapkan sesuai hasil pemeriksaan,” ujar Rudi.
Temuan 13 rumah dinas yang belum masuk dalam sistem aset negara tersebut kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan Kemenimipas. Hasil investigasi diharapkan dapat menjelaskan status bangunan, sumber pembiayaan pembangunan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.****




