Fajarasia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan dan ketetapan terhadap 20 permohonan uji materiil undang-undang pada Selasa (29/9/2026) siang. Sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar mulai pukul 13.30 WIB.
Dari puluhan perkara yang akan diputus, sejumlah permohonan menjadi perhatian karena menyangkut isu publik yang luas, mulai dari posisi satuan pengamanan (satpam), perlindungan konsumen di platform digital, hingga pengaturan konsumsi gula dalam kaitannya dengan kesehatan masyarakat.
Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dengan nomor perkara 324/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut menyoal kedudukan satpam, apakah berada di bawah pembinaan Kementerian Ketenagakerjaan atau Polri.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026 terkait Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Permohonan yang diajukan Imamudin dan Andru Steve tersebut meminta negara lebih aktif mengatur konsumsi gula demi melindungi kesehatan masyarakat.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai konsumsi gula berlebih dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, termasuk peradangan kronis dan penyakit metabolik. Karena itu, mereka meminta adanya akses informasi yang lebih memadai bagi konsumen terkait kandungan gula dalam produk yang dikonsumsi.
Perkara lain yang juga turut diputus adalah gugatan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 86/PUU-XXIV/2026. Permohonan ini berangkat dari sengketa pengembalian dana (refund) melalui sistem elektronik Google Play yang ditolak oleh pelaku usaha.
Di bidang ekonomi, MK juga akan membacakan putusan atas perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perpajakan, hingga kepailitan. Salah satunya perkara nomor 243/PUU-XXIV/2026 yang mempersoalkan tidak tersedianya mekanisme banding dalam putusan kepailitan.
Tak hanya itu, sejumlah permohonan yang menyasar Undang-Undang KUHP Nasional, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga masuk dalam agenda pembacaan putusan hari ini.
Besarnya jumlah perkara yang diputus dalam satu sidang membuat agenda MK kali ini mendapat perhatian publik. Putusan yang dibacakan berpotensi menjadi penentu arah sejumlah kebijakan dan norma hukum yang selama ini menuai perdebatan di masyarakat.
Sebanyak 20 perkara yang diputus mencakup berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, perlindungan konsumen, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, telekomunikasi, hingga sektor jasa keuangan. Hasil sidang nantinya akan menentukan apakah permohonan para pemohon dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima oleh MK.****




