Fajarasia.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan arah yang tepat. Ia menyoroti pembaruan hukum pidana, pendekatan aparat yang lebih humanis terhadap masyarakat, serta penindakan korupsi yang disebutnya tidak pandang bulu.
Dalam pandangannya yang disampaikan pada Kamis (22/10/2026), Habiburokhman menyebut berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 1 Januari 2026 sebagai salah satu tonggak penting reformasi hukum Indonesia.
Menurut dia, pemberlakuan kedua regulasi tersebut mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda sekaligus memperbarui hukum acara pidana yang selama ini dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Habiburokhman menilai pembaruan tersebut bukan sekadar pergantian aturan, melainkan perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. KUHP baru, menurut dia, memberi ruang lebih besar bagi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sementara itu, KUHAP baru diharapkan memperkuat perlindungan hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka.
Selain pembaruan regulasi, Habiburokhman menilai ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka selama pemerintahan Prabowo. Ia berpandangan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang perlu direspons secara dewasa.
Ia juga menilai pendekatan aparat dalam menangani demonstrasi semakin mengedepankan dialog dan persuasi. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan sipil dapat berjalan beriringan dengan pemeliharaan ketertiban umum.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Habiburokhman. Evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kebebasan sipil tetap memerlukan data dan pemantauan independen atas praktik penegakan hukum di lapangan.
Di bidang pemberantasan korupsi, Habiburokhman menekankan pentingnya penindakan tanpa membedakan latar belakang politik maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
Ia mencontohkan sejumlah perkara besar yang ditangani aparat penegak hukum, mulai dari dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dan kementerian hingga perkara yang melibatkan pejabat publik.
Habiburokhman juga menyoroti upaya pemulihan aset negara atau asset recovery sebagai bagian penting pemberantasan korupsi. Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga harus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Dalam uraian yang disampaikannya, pemulihan aset negara selama tahun pertama pemerintahan Prabowo disebut mencapai Rp28,6 triliun, dengan kontribusi Kejaksaan Agung sekitar Rp24 triliun. Ia juga menyebut penyelamatan potensi dan klaim kerugian negara secara akumulatif mencapai Rp131,5 triliun hingga pertengahan 2026.
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari klaim capaian yang disampaikan Habiburokhman dan perlu dibaca sesuai cakupan serta metode penghitungan masing-masing lembaga.
Habiburokhman mengaitkan pembaruan hukum dan pemberantasan korupsi dengan agenda Asta Cita pemerintahan Prabowo, khususnya penguatan demokrasi, hak asasi manusia, reformasi hukum, dan pemberantasan korupsi.
Ia berpandangan, negara perlu bersikap humanis terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tetapi tetap tegas terhadap pelaku korupsi.
Meski demikian, keberhasilan reformasi hukum pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh pembaruan undang-undang atau besarnya nilai aset yang diselamatkan. Konsistensi penerapan hukum, transparansi proses peradilan, perlindungan hak warga negara, serta akuntabilitas aparat menjadi faktor penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum terus terjaga.****





