Fajarasia.id — Kasus kematian mahasiswi berinisial S di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menguak fakta mengejutkan. Polisi menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka setelah diduga mencampurkan narkoba jenis ekstasi dan obat keras Riklona kepada korban hingga tewas.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fathlillah, menjelaskan korban sempat diajak karaoke oleh ID bersama sejumlah rekannya pada Rabu (2/9) malam. Di lokasi, tersangka berulang kali memberikan ekstasi kepada korban meski sempat ditolak. Setelah pesta karaoke, korban kembali dicekoki dua butir Riklona sebelum diajak menginap di hotel.
Kondisi korban yang semakin lemas membuat pihak hotel harus menyediakan kursi roda. Keesokan harinya, korban ditemukan tak bernyawa di kamar setelah waktu check-out terlewati. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.
Polisi menyita 19 butir Riklona, minuman elektrolit, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. ID yang positif mengonsumsi narkoba kini ditahan dan dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepada penyidik, ID berdalih aksinya dilakukan demi “senang-senang bersama.”
Kasus ini menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan muda sekaligus mempertegas perlunya pengawasan ketat di tempat hiburan.****





