MA AS Tolak Permohonan Trump Soal Suara Pos

MA AS Tolak Permohonan Trump Soal Suara Pos

Fajarasia.id  — Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk mencabut putusan pengadilan tingkat lebih rendah yang menghalangi upayanya membatasi pemungutan suara melalui pos. Putusan ini dikeluarkan pada Senin (14/9), menjelang pemilihan umum sela November mendatang.

Mayoritas hakim menolak permohonan tersebut, dengan hanya dua dari sembilan hakim menyatakan pendapat berbeda. Hakim konservatif Brett Kavanaugh mendukung keputusan mayoritas, menilai rencana pembatasan suara pos masih mungkin dinilai sah secara hukum, namun tidak dapat diterapkan tepat waktu sebelum pemilu berlangsung.

“Pejabat pemilihan umum tingkat negara bagian dan daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkan aturan tersebut secara wajar sebelum pemilihan,” ujar Kavanaugh dalam pendapatnya yang dikutip AFP, Selasa (15/9).

Putusan ini membuat langkah Trump untuk membatasi pemungutan suara via pos kembali terhambat, mempertegas posisi Mahkamah Agung dalam menjaga akses pemilih menjelang pemilu sela.****

Pos terkait