Fajarasia.id — Pemerintah bersiap mengucurkan stimulus berupa insentif pajak dan penyesuaian komponen biaya penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Langkah ini diambil guna menjaga keterjangkauan tarif penerbangan domestik di tengah lonjakan mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agustinus Budi Hartono menyampaikan bahwa instrumen utama yang disiapkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Saat ini, regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam tahap finalisasi dan harmonisasi.
Besaran pemotongan pajak tersebut diperkirakan setara dengan tarif PPN berjalan, yaitu 11 persen. Pemerintah mengalokasikan anggaran PPN DTP sektor penerbangan sebesar Rp 722 miliar untuk libur Nataru, dengan target penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang penerbangan domestik kelas ekonomi.
Selain insentif pajak, pemerintah juga tengah mengkaji penyesuaian komponen biaya penerbangan lainnya, seperti tarif jasa penumpang pesawat udara (Passenger Service Charge/PSC) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Di sisi operasional, Kemenhub mengingatkan seluruh maskapai penerbangan untuk memastikan kesiapan dan keandalan armada sejak dini. Kepastian kondisi laik terbang krusial dilakukan untuk mencegah gangguan teknis berantai yang memicu penumpukan keterlambatan jadwal (delay) saat puncak musim liburan.***





