Fajarasia.id — Anggota Badan Legislasi DPR RI, Aqib Ardiansyah, menegaskan keberhasilan reforma agraria harus diukur dari berkurangnya ketimpangan dan konflik, bukan sekadar jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan. Ia berharap RUU Reforma Agraria mampu mengakomodasi hal tersebut.
“Keberhasilan reforma agraria bukan hanya diukur dari jumlah sertifikat, tetapi dari berkurangnya ketimpangan, konflik yang menurun, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat,” ujar Aqib, Selasa (8/9/2026).
Kapoksi PAN Komisi XII DPR itu menekankan reforma agraria harus mampu menyelesaikan konflik agraria, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mendukung wacana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), dengan catatan tidak menimbulkan tumpang tindih birokrasi.
“Legislator PAN mendukung pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat,” tegasnya.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sendiri telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (8/9). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan fraksi-fraksi, yang kemudian secara bulat menyatakan setuju.
Dengan dukungan lintas fraksi, RUU ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mengurangi ketimpangan agraria sekaligus memperkuat kesejahteraan rakyat.****





