Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan perguruan tinggi agar memperketat pengawasan penerimaan mahasiswa baru (maba), khususnya melalui jalur mandiri yang dinilai memiliki risiko penyimpangan lebih tinggi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dari tiga mekanisme penerimaan mahasiswa baru, jalur mandiri menjadi salah satu bagian yang paling rentan terhadap potensi penyalahgunaan.
“Tentu kan ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Nah, dari tiga mekanisme itu yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri,” kata Setyo seusai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Setyo mengatakan, KPK sebelumnya telah mengingatkan para rektor agar tidak menerima intervensi ataupun titipan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga telah mengirimkan surat edaran kepada perguruan tinggi sebagai langkah pencegahan.
“Di jalur mandiri ini, sebenarnya semuanya KPK sudah ingatkan. Bahkan sudah memberikan surat edaran kepada para rektor ya untuk tidak menerima adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” ujar Setyo.
Menurut dia, surat edaran tersebut telah diterapkan oleh sejumlah perguruan tinggi. Bahkan, ada kampus yang menjadikan surat tersebut sebagai dasar untuk menolak permintaan atau intervensi dalam proses penerimaan mahasiswa.
Setyo menilai informasi mengenai dugaan penyimpangan di sejumlah perguruan tinggi harus menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing kampus.
“Terhadap ada informasi mungkin di beberapa kampus, ya tentu ini sebagai evaluasi dan introspeksi ya terhadap kampus masing-masing sekiranya ada seperti itu,” katanya.
Setyo mengatakan, KPK juga memiliki informasi mengenai persoalan integritas di lingkungan pendidikan yang diperoleh melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK melalui proses pengawasan dan penegakan hukum.
“Ya informasi itu ditindaklanjuti dan yang kemarin itu lah yang kemudian bisa terbukti bahwa ada salah satu perguruan tinggi negeri yang kemudian diduga ya, ada oknum rektornya, kemudian wakil rektor dan lain-lain terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Setyo.
Selain pengawasan, KPK juga mendorong penguatan integritas melalui Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Nasional.
Forum tersebut melibatkan para rektor dan Majelis Rektor untuk membahas berbagai persoalan terkait tata kelola kampus dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Setyo, forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan akademik.
KPK sebelumnya menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan tindak pidana, yakni pemerasan, gratifikasi, dan mahar.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
- Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
- Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
- Mulyono, pihak swasta.
Kasus tersebut menjadi perhatian KPK karena menyangkut integritas proses penerimaan mahasiswa baru. KPK pun mendorong perguruan tinggi memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***





