Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) tidak hanya menerima aset mewah, tetapi juga sejumlah uang dari pihak swasta.
Dugaan tersebut tengah didalami KPK dalam penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang diduga diterima Vinna berkaitan dengan proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.
“Sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh PUPR,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berasal dari pihak swasta.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun bentuk pemberian yang tengah ditelusuri.
“Juga ada dugaan penerimaan dari swasta lainnya. Nah, ini semuanya nanti akan didalami motif inisiatif pemberian dari pihak swasta kepada VLA ini terkait dengan apa,” kata Budi.
Menurut dia, penyidik juga akan melihat hubungan antara posisi Vinna sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu dengan proyek-proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR.
KPK akan mendalami apakah dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif atau justru terkait proyek yang sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif.
“Saudari VLA ini kan sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu, seperti apa keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di PUPR. Apakah ini berkaitan dengan pokir. Kalau kita bicara legislatif kan ada pokir gitu ya. Atau ini murni proyek-proyek yang memang dikerjakan di lingkungan Dinas PUPR ya dalam ranah eksekutif,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Vinna dalam pengembangan perkara tersebut.
Aset yang disita antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport dan sebuah rumah mewah.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026.
Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) dan Hendra Okta yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah,” kata Budi.
KPK menduga pemberian aset tersebut ditujukan kepada Vinna selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.
Kasus yang menyeret Vinna merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari bersama empat orang lainnya.
Dalam perkembangannya, KPK memperluas penyidikan ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi kemudian dilakukan untuk mengungkap dugaan aliran uang maupun aset serta kaitannya dengan proyek-proyek pemerintah daerah.
KPK masih mendalami konstruksi perkara dan hubungan antara dugaan pemberian tersebut dengan proyek di Kota Bengkulu.****





