Fajarasia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/9/2026). Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara yang terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut adalah pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut.
“Untuk proyeknya, di antaranya terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan di Dinas PUTR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Selain Sirajudin, pihak yang diamankan terdiri dari kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta. Sirajudin disebut diamankan di Jakarta.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagian uang diamankan di Jakarta, sementara barang bukti lainnya ditemukan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
KPK menduga terdapat penerimaan oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Bolmut. Namun, KPK belum membeberkan secara lengkap konstruksi perkara dan rincian proyek yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut.
Budi mengatakan, KPK akan menyampaikan informasi lebih lengkap setelah proses ekspose perkara dilakukan di tingkat pimpinan.
“Karena dijadwalkan malam ini akan dilakukan ekspose di tingkat pimpinan,” ujar Budi.
Ke-14 orang yang diamankan dalam OTT tersebut masih menjalani pemeriksaan. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Penindakan terhadap Sirajudin menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.****





